Penyidik Badan Reserse Kriminal Polri tengah melakukan pemeriksaan perdana terhadap Ambroncius Nababan sebagai tersangka pada Selasa malam, 26 Januari 2021.
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono mengatakan, Ambroncius langsung dibawa ke Gedung Bareskrim Polri setelah penyidik menetapkannya sebagai tersangka di kasus rasisme.
"Tadi setelah status dinaikkan jadi tersangka, penyidik Siber menjemput yang bersangkutan sekitar pukul 18.30 WIB dan tiba di sini pada 19.40 WIB. Selanjutnya penyidik melakukan pemeriksaan kepada tersangka AN," ujar Argo di kantornya, Jakarta Selatan pada Selasa, 26 Januari 2021.
Adapun apakah Ambroncius akan ditahan atau tidak, Argo menolak memberi pernyataan. Sebab, kata dia, hal tersebut merupakan kewenangan penyidik. "Besok akan kami sampaikan karena hari ini masih dalam proses 1x24 jam," ucap Argo.
Kepolisian menetapkan Ambroncius Nababan sebagai tersangka setelah mengunggah gambar yang menyandingkan foto Natalius Pigai dengan gorila, termasuk menulis narasi seperti yang tertulis dalam tangkapan layar yang beredar.
Atas perbuatannya, Ambroncius Nababan disangkakan dengan Pasal 28 ayat (2) UU ITE
Jo Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, Pasal 16 Jo
Pasal 4 huruf b ayat 2 Undang-Undang No 40 Tahun 2008 tentang
Penghapusan Diskriminasi, Ras, dan Etnis, serta Pasal 156 KUHP.